agrotani mandiri tapin

PENGENDALIAN OPT (ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN)
RAMAH LINGKUNGAN

PENDAHULUAN

Pengendalian OPT harus diupayakan dengan cara-cara yang bijaksana, dengan mempertimbangkan aspek ekonomi dan ekologi, dengan penerapan sistem perlindungan yang ramah lingkungan,antara lain adalah dengan pengurangan pemakaian input zat kimia,khususnya pestisida kimia sintetis.Penggunaan pestisida kimia yang tidak bijaksana dan rasional akan menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan produk hortikultura,juga akan berdampak terhadap konsumen akibat residu pada produk hortikultura.
Berdasarkan Undang-Undang No.12 Tahun1992 tentang system Budidaya Tanaman,Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman,dan Undang-Undang No.13 Tahun 2010 tentang Hortikultura. Pada intinya bahwa Perlindungan Tanaman harus dilakukan dengan sistem Pengendalian Hama Terpadu (PHT).
Sistem perlindungan perlindungan tanaman Hortikultura yang bersifat Ramah Lingkungan dapat dilakukan dengan penerapan sistem pertanian organic ,budidaya tanaman sehat,pengendalian Hayati,dan penggunaan pestisida secara bijaksana, baik dan benar.

SISTEM PERTANIAN ORGANIK
Pertanian organik adalah tehnik budidaya pertanian yang mengandalkan bahan-bahan alami tanpa mengandalkan bahan kimia sintesis.
Tujuan utama dari sistem pertanian organik…

Lihat pos aslinya 50 kata lagi

PENGENDALIAN OPT (ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN)
RAMAH LINGKUNGAN

PENDAHULUAN

Pengendalian OPT harus diupayakan dengan cara-cara yang bijaksana, dengan mempertimbangkan aspek ekonomi dan ekologi, dengan penerapan sistem perlindungan yang ramah lingkungan,antara lain adalah dengan pengurangan pemakaian input zat kimia,khususnya pestisida kimia sintetis.Penggunaan pestisida kimia yang tidak bijaksana dan rasional akan menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan produk hortikultura,juga akan berdampak terhadap konsumen akibat residu pada produk hortikultura.
Berdasarkan Undang-Undang No.12 Tahun1992 tentang system Budidaya Tanaman,Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman,dan Undang-Undang No.13 Tahun 2010 tentang Hortikultura. Pada intinya bahwa Perlindungan Tanaman harus dilakukan dengan sistem Pengendalian Hama Terpadu (PHT).
Sistem perlindungan perlindungan tanaman Hortikultura yang bersifat Ramah Lingkungan dapat dilakukan dengan penerapan sistem pertanian organic ,budidaya tanaman sehat,pengendalian Hayati,dan penggunaan pestisida secara bijaksana, baik dan benar.

SISTEM PERTANIAN ORGANIK
Pertanian organik adalah tehnik budidaya pertanian yang mengandalkan bahan-bahan alami tanpa mengandalkan bahan kimia sintesis.
Tujuan utama dari sistem pertanian organik adalah menyediakan produk pertanian terutama bahan pangan yang aman bagi kesehatan serta tidak merusak lingkungan.
Pengendalian OPT yang dilakukan denga cara yang ramah lingkungan akan menyebabkan terjaganya sumberdaya yang ada, khususnya sumberdaya lahan, sehingga proses produksi dapat berkelanjutan. Juga dapat meminimalkan biaya produksi sehingga keuntungan yang dapat dicapai dapat optimal.